Photo :Photo by v2osk on Unsplash

PENERAPAN PRINSIP EKOLOGI DAN PEMBANGUNAN KEMITRAAN DALAM PELESTARIAN HUTAN TROPIS

Oleh : Dr. Gatot Supangkat

Kemitraan antara Masyarakat dan Pemerintah

Kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam perlindungan hutan tropis sangat penting untuk menjamin keseimbangan alam dan menjaga kekayaan hayati di wilayah tersebut. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membangun kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam perlindungan hutan tropis:

  1. Kerjasama Pemerintah dan Organisasi Non-Pemerintah: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah dapat bekerja sama dalam upaya pelestarian hutan tropis. Misalnya, sebagai contoh, pemerintah Amerika dan Indonesia telah bekerja sama dalam program pengurangan utang sebagai imbalan pelestarian alam yang dijalankan di Kalimantan (VoA, 2017)
  2. Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Lokal: Pemerintah dan masyarakat lokal dapat bekerja sama dalam pengelolaan hutan tropis. Misalnya, sebagai contoh, masyarakat desa Tongke-tongke di Kabupaten Sinjai telah melakukan penanaman kembali hutan mangrove yang rusak melalui swadaya masyarakat (Raman et al., 2015).
  3. Model Kemitraan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi: Pemerintah dapat menggunakan model kemitraan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Misalnya, sebagai contoh, pemerintah dapat menggunakan prinsip 3M, yaitu mutual respect, mutual trust, dan mutual benefit, untuk membangun kemitraan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi (PPID.menlhk, 2018).
  4. Kerjasama Antara Negara-Negara Pemilik Hutan Tropis Terbesar: Negara-negara pemilik hutan tropis terbesar di dunia dapat menggelar pertemuan trilateral untuk menjalin kerja sama strategis dan sinergis dalam pengelolaan hutan maupun pengalaman lainnya yang berhasil dijalankan (PPIDmenlhk, 2021).
  5. Gerakan Internasional untuk Melindungi Hutan Hujan Tropis: Gerakan internasional untuk melindungi hutan hujan tropis semakin berkembang, dan telah ada koalisi yang luas antara pemerintah, swasta, masyarakat adat, ilmuwan, LSM dan mitra masyarakat sipil yang berupaya untuk menghentikan deforestasi di seluruh dunia (Prakarsa Lintas Agama untuk Hujan Tropis, 2023).

Dalam hal ini, kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam perlindungan hutan tropis sangat penting untuk menjamin keseimbangan alam dan menjaga kekayaan hayati di wilayah tersebut. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam pengelolaan hutan tropis melalui berbagai cara, seperti kerjasama, model kemitraan, dan gerakan internasional.

 

Penerapan Prinsip-Prinsip Ekologi dalam Pengelolaan Hutan

Penerapan prinsip-prinsip ekologi dalam pengelolaan hutan merupakan langkah yang penting untuk menjamin keseimbangan alam dan menjaga kekayaan hayati di wilayah hutan. Berikut beberapa prinsip-prinsip ekologi yang diterapkan dalam pengelolaan hutan:

  1. Prinsip Kelestarian Fungsinya: Prinsip kelestarian fungsi hutan merupakan prinsip yang bertujuan untuk menjamin keseimbangan fungsi hutan dan ekosistemnya, serta upaya penentuan keputusan dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan (Mujibudda’awat, 2001).
  2. Prinsip Pengelolaan Sumberdaya Alam: Penerapan prinsip pengelolaan sumberdaya alam dalam pengelolaan hutan merupakan langkah yang penting untuk menjamin keseimbangan lingkungan hidup (Efendi, 2012).
  3. Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penerapan prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam pengelolaan hutan merupakan langkah yang penting untuk menjamin keseimbangan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian alam (Efendi, 2012).
  4. Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari: Pengelolaan hutan lestari merupakan prinsip yang bertujuan untuk meningkatkan management, konservasi, dan pembangunan hutan berkelanjutan, serta memberikan pembekalan bagi pelbagai fungsi dan kegunaan hutan (Mujibudda’awat, 2001).
  5. Prinsip Ekolabel Hutan: Penerapan ekolabel hutan merupakan langkah yang penting untuk mengungkapkan tingkat pengelolaan yang benar, sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan (Suhendang et al., 1995).
  6. Prinsip Pengelolaan Sosial: Pengelolaan hutan dengan fokus pada aspek sosial merupakan langkah yang penting untuk menjamin keseimbangan sosial di wilayah hutan (FORCLIME, 2021).

Dalam perspektif Islam, penerapan prinsip-prinsip ekologi dalam pengelolaan hutan merupakan langkah yang penting untuk menjamin keseimbangan alam dan menjaga kekayaan hayati di wilayah hutan. Pengelolaan hutan berkelanjutan dapat dilakukan melalui upaya pengelolaan sumberdaya alam, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hutan lestari, ekolabel hutan, dan pengelolaan sosial (Mujibudda’awat, 2001); (Suhendang et al., 1995); (Efendi, 2012); (FORCLIME, 2021)