Suara Moral Keagamaan dalam Jalan Panjang RUU Masyarakat Adat

Lebih dari 16 tahun sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga menemukan ujungnya. Di tengah permainan  kepentingan politik dan ekonomi, regulasi yang seharusnya menjadi payung perlindungan bagi masyarakat adat justru terus tertunda, sementara kerusakan lingkungan dan konflik agraria berlangsung tanpa jeda.

Mandeknya RUU Masyarakat Adat bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ketidakjelasan hukum telah membuka ruang bagi perampasan wilayah adat, degradasi hutan, serta kekerasan struktural yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat. Dalam banyak kasus, terkhususnya, perempuan adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampak berlapis mulai dari kehilangan sumber penghidupan, marginalisasi sosial, hingga kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya.

 

Pendekatan Moral Keagamaan Sebagai Salah Satu Solusi

Dalam konteks inilah, isu keagamaan mulai menempati ruang yang lebih signifikan dalam diskursus advokasi RUU Masyarakat Adat. Nilai-nilai moral yang hidup dalam berbagai ajaran agama tentang keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab menjaga ciptaan dipandang relevan untuk mengisi kekosongan etika dalam praktik pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Pendekatan keagamaan menawarkan sudut pandang yang melampaui kalkulasi ekonomi semata. Alam tidak semata dilihat sebagai komoditas, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai spiritual dan sosial. Kerusakan lingkungan dipahami bukan hanya sebagai krisis ekologis, tetapi juga sebagai krisis moral yang berdampak langsung pada kehidupan manusia, terutama kelompok yang paling bergantung pada alam seperti masyarakat adat.

 

Konsolidasi Strategi Advokasi RUU Masyarakat Adat tim Koalisi RUU Masyarakat Adat, 20-21 Januari 2026[/caption]

Di sejumlah wilayah, masyarakat adat telah lama mempraktikkan relasi yang selaras antara manusia, alam, dan keyakinan. Nilai-nilai adat dan kepercayaan lokal kerap sejalan dengan ajaran agama tentang amanah menjaga bumi. Namun, tanpa pengakuan hukum yang kuat, praktik-praktik tersebut rentan tersingkir oleh kepentingan investasi dan proyek pembangunan berskala besar.

RUU Masyarakat Adat, dalam kerangka ini, menjadi lebih dari sekadar produk hukum. Ia dipandang sebagai instrumen untuk memulihkan keadilan ekologis dan sosial, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap nilai-nilai moral yang diakui lintas agama. Pengakuan hak masyarakat adat berarti memastikan bahwa pembangunan tidak dijalankan dengan mengorbankan martabat manusia dan keberlanjutan alam.

Upaya penataan ulang strategi advokasi termasuk melalui konsolidasi berbagai pemangku kepentingan mencerminkan kesadaran bahwa jalan hukum semata tidak cukup. Dorongan moral dari komunitas keagamaan dan ruang publik menjadi penting untuk membangun tekanan etis terhadap pembuat kebijakan, agar RUU Masyarakat Adat tidak terus dipinggirkan.

Setelah bertahun-tahun tertahan, keterlambatan pengesahan RUU Masyarakat Adat semakin menegaskan satu hal kegagalan menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat adalah kegagalan kolektif, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara moral. Selama payung hukum belum hadir, hutan terus menyusut, konflik terus berulang, dan kelompok rentan termasuk perempuan adat terus menanggung akibatnya.

*RA