IRI Indonesia Perkuat Strategi Lintas Iman Jaga Hutan Tropis di Fase ke-3 “No Forest No Future”

IRI Indonesia – Interfaith Rainforest Initiative atau IRI Indonesia kembali menegaskan peran strategis lintas iman dalam menjaga hutan tropis Indonesia melalui penguatan agenda No Forest No Future.

Upaya perlindungan hutan tropis dinilai tidak lagi cukup bertumpu pada regulasi semata, melainkan membutuhkan konsistensi kebijakan, keberanian moral, dan keterlibatan aktor non-negara. Dalam konteks tersebut, IRI Indonesia menggelar Workshop Visi, Strategi, dan Perencanaan Program IRI Indonesia Phase 3 No Forest No Future di Jakarta pada 9 hingga 11 Februari 2026.

Forum ini menjadi ruang konsolidasi lintas iman yang mempertemukan pemuka agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan masyarakat adat, serta mitra pembangunan.

Memasuki fase ketiga, IRI Indonesia menempatkan perlindungan hutan tropis sebagai isu lintas sektor yang berkaitan langsung dengan keadilan sosial, tata kelola sumber daya alam, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa isu kehutanan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyentuh dimensi kemanusiaan dan masa depan generasi mendatang.

Pada hari kedua workshop, Selasa 10 Februari 2026, diskusi difokuskan pada tantangan aktual deforestasi dan arah kebijakan kehutanan nasional.

Fasilitator sesi, Ahsan Jamed Hamidi, menekankan pentingnya menerjemahkan nilai-nilai keimanan ke dalam advokasi kebijakan yang konkret dan terukur.

“Gerakan moral harus hadir dalam kebijakan publik, pengawasan praktik korporasi, serta aksi kolektif lintas iman yang berdampak nyata,” ujar Ahsan dalam sesi diskusi, Selasa 10 Februari 2026.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menyampaikan bahwa kekuatan utama IRI terletak pada pendekatan inklusif yang melibatkan agama-agama resmi, agama leluhur, dan aliran kepercayaan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tetap menjadi aktor kunci karena peran mereka sebagai penjaga hutan di tingkat tapak.

“Phase 3 bukan soal menambah agenda, tetapi memperdalam dampak melalui penguatan chapter daerah, penyederhanaan program, dan keberlanjutan aksi,” kata Hening.

Dimensi ilmiah pengelolaan hutan disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dari IPB University.

Ia menilai persoalan kehutanan Indonesia lebih banyak terkait penegakan hukum dan konsistensi kebijakan dibandingkan kekurangan regulasi.

“Indonesia tidak kekurangan aturan, tetapi sering kehilangan keberanian dalam penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Menurut Bambang Hero, deforestasi dan kebakaran hutan sebagian besar merupakan akibat aktivitas manusia yang disengaja.

Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan bukan fenomena alam biasa, melainkan terkait pembiaran dan kepentingan ekonomi tertentu.

Peran tokoh agama dinilai penting dalam membangun kesadaran publik agar perlindungan hutan dipahami sebagai tanggung jawab moral bersama.

Dari sisi kelembagaan, Senior Policy Adviser Indonesia and PNG Programme, Agung Sudrajat, menilai IRI Indonesia kini memasuki fase penguatan institusi. Ia menyebut Indonesia strategis dalam gerakan perlindungan hutan global karena memiliki hutan tropis luas dan basis umat beragama yang besar. Namun, keberlanjutan dukungan mitra dan donor sangat bergantung pada kejelasan strategi, capaian terukur, serta akuntabilitas program.

Konteks kebijakan nasional dipaparkan oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Agus Justianto. Ia menekankan peran krusial sektor kehutanan dalam agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

“Lebih dari separuh target penurunan emisi nasional bergantung pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan, dengan tantangan utama pada konsistensi implementasi,” ujarnya.

Perspektif lapangan disampaikan Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia yang menyoroti tekanan deforestasi di berbagai wilayah. Ia menyebut Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berada pada fase kritis, sementara ancaman besar kini mengarah ke Papua.

“Kegagalan mencegah deforestasi di Papua berarti kehilangan benteng terakhir hutan alam Indonesia,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Erasnus Cahyadi, menyoroti masih lemahnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat. Ia menyebut berbagai riset menunjukkan wilayah adat memiliki tingkat kerusakan hutan yang lebih rendah dibandingkan wilayah non-adat.

“Masyarakat adat adalah penjaga hutan paling konsisten, tetapi sering terpinggirkan oleh kebijakan berbasis lahan,” ujarnya.

Refleksi workshop mengerucut pada tiga fokus utama Phase 3 IRI Indonesia.

Fokus tersebut meliputi penguatan advokasi kebijakan, mobilisasi aksi komunitas keagamaan di tingkat tapak, serta pengembangan kepemimpinan muda lintas iman.

Melalui konsolidasi ini, IRI Indonesia kembali menegaskan pesan No Forest No Future sebagai pengingat bahwa perlindungan hutan menuntut tindakan nyata hari ini.

 

 

RA*