Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia
Catatan Perkembangan dan Isu Strategis RDPU Baleg DPR RI, 1 April 2026
Hening Parlan & Tommy Indyan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI pada 1 April 2026 menandai fase penting dalam perjalanan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA). Forum ini menunjukkan menguatnya dukungan politik lintas fraksi serta komitmen untuk mendorong pengesahan dalam tahun berjalan. Pembahasan RUU telah bergerak dari tahap wacana menuju penguatan substansi, meskipun belum memasuki tahap pengambilan keputusan formal.
Dalam konteks konstitusional, RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat oleh berbagai kerangka hukum nasional dan putusan pengadilan yang menegaskan hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan sistem hidupnya.
Dari perspektif masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat, RDPU ini mencerminkan konsolidasi narasi bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak di tengah krisis multidimensi mulai dari krisis iklim, konflik agraria, hingga erosi budaya dan identitas. Masyarakat adat tidak lagi diposisikan semata sebagai kelompok rentan, melainkan sebagai aktor kunci yang menjaga keseimbangan ekosistem dan menawarkan model pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Dengan demikian, pengakuan yang diperjuangkan tidak bersifat simbolik, melainkan substantif, mencakup wilayah adat, sistem pengetahuan, serta posisi sebagai subjek pembangunan.
Wilayah adat merupakan ruang hidup yang menyeluruh, mencakup darat, hutan, pesisir, dan laut. Tanpa pengakuan atas wilayah ini, konflik tenurial, perampasan ruang hidup, serta kerusakan lingkungan akan terus berlangsung. Oleh karena itu, pengakuan wilayah adat merupakan prasyarat utama bagi keadilan ekologis dan kepastian hukum.
Perdebatan krusial muncul terkait mekanisme pengakuan masyarakat adat. Skema berbasis Peraturan Daerah terbukti tidak efektif, memakan waktu, dan berbiaya tinggi. Diperlukan mekanisme pengakuan langsung melalui undang-undang dengan standar nasional yang jelas, berbasis verifikasi yang kredibel dan partisipatif.
Perempuan adat berperan sebagai penjaga pengetahuan dan pengelola sumber daya, sementara pemuda adat menghadapi tekanan modernisasi yang berpotensi memutus regenerasi budaya. Tanpa perlindungan yang memadai, terdapat risiko hilangnya pengetahuan lintas generasi serta melemahnya keberlanjutan komunitas.
Daftar di sini untuk menerima pembaruan tentang pekerjaan kami
© Hak cipta Prakarsa lintas agama untuk Hutan Tropis